Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, LPAI: Bukti Komitmen Jaga Masa Depan Bangsa

INDOPOSCO.ID – Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia terhadap predator seks terdakwa Herry Wirawan terhadap santrinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendapat komentar positif dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin mengatakan, sangat mendukung, mengapresiasi dan mengamini terkait informasi tentang tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa Herry Wirawan atas perlakuannya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 anak.
Bahkan dari hasil investigasi LPAI, berdasar informasi dari berbagai sumber dekat, diduga telah terjadi hampir 40 anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan yang telah dilakukan oleh terdakwa Herry, namun tidak terungkap.
Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain
“Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah ikut membuktikan komitmen untuk menjaga anak-anak sebagai masa depan bangsa Indonesia dari predator anak, dengan menuntut terdakwa hukuman yang maksimal,” katanya, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, hukuman mati terhadap predator seks sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta seluruh masyarakat Indonesia tentang upaya memutus rantai kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
Di balik tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp500.000.000, restitusi sebesar Rp331.000.000, penyitaan
aset, serta ditutupnya tempat pendidikan terdakwa tersebut, tergambar jelas bagian upaya maksimal yang dilakukan oleh negara.
Baca Juga : Meski Herry Wirawan Dituntut Mati, Kemenag Tetap Evaluasi dan Awasi Ponpes
“Agar menjadi contoh dan peringatan keras kepada masyarakat, siapapun, terlebih tokoh agama, agar jangan sampai terjadi kasus serupa,” ucapnya.
Di sisi lain, LPAI berharap kepada Hakim yang memutus perkara dapat memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa, serta memberikan keadilan bagi para korban, dalam rangka rehabilitasi fisik dan psikisnya.
“LPAI sangat berharap, bahwa hal ini pun dapat dijadikan gambaran serta percontohan bagi setiap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tuntutan dan hukuman bagi setiap pelaku Kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya. (son)