Headline

PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik ke Level 2

INDOPOSCO.ID Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Keputusan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Dalam ketentuan baru tersebut, status PPKM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta naik ke level 2. Mencakup seluruh wilayah Kota Administrasi di Ibu Kota.

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2022, Selasa (4/1/2022).

Status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan. Periode sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1.

Perubahan status PPKM tersebut, DKI Jakarta harus mengubah peraturan di berbagai sektor. Sementara untuk jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 150 kasus.

Sehingga jumlah kasus aktif sampai, Senin (3/1/2022) sebanyak 694 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 865.690 kasus.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 851.408 dengan tingkat kesembuhan 98,4 persen, dan total 13.588 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.(dan)

 

 

Back to top button