Headline

DPR Usul Aturan Nataru Diubah Usai Omicron Terdeteksi di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendesak, pemerintah bertindak cepat mengubah kebijakan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menyusul temuan virus corona varian Omicron di Indonesia.

“Pemerintah harus bertindak cepat dan dinamis menyikapi kondisi kekinian. Dengan ditemukannya varian Omicron ini, kita mendorong ada perubahan aturan pada libur Nataru nanti,” kata Rahmad di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Pemberlakuan larangan mudik misalnya. Dengan demikian bisa mencegah penyebaran varian Omicron di tengah masyarakat.

“Mungkin larangan mudik menjadi salah satu cara antisipasi agar varian ini tidak menyebar,” ujar Rahmad.

Baca Juga: China Temukan Kasus Pertama Omicron

Ia mendukung sepenuhnya, apapun langkah drastis yang akan dilakukan pemerintah dalam menyikapi temuan varian baru Covid-19 itu.

“Kita berharap libur nataru dimana banyak warga yang melakukan perjalanan keluar kota dan pulang kampung tidak menjadi momentum penyebaran varian Omicron,” imbuhnya.

Pemerintah merilis aturan terbaru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan terbaru saat Natal dan tahun baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

Adapun instruksi menteri tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ketentuan itu mengatur sejumlah hal, mulai protokol kesehatan, target vaksinasi, pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, aturan perjalanan dan lainnya. (dan)

Back to top button