Headline

Hapus Minyak Goreng Curah, Pemerintah Klaim Lindungi Konsumen

INDOPOSCO.ID – Tenaga Ahli Utama Deputi III Perekonomian Kantor Staf Presiden Edi Priyono mengatakan, penghapus minyak curah dari pasaran sudah direncanakan sejak 2012 lalu.

“Wacana penghapusan ini sudah lama, tetapi selalu ditangguhkan. Seperti di 2014, kemudian 2015 juga ditangguhkan,” ujar Edi Priyono dalam acara daring, Senin (29/11/2021).

Menurut dia, kebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi konsumen. Kendati pengguna minyak goreng curah banyak di masyarakat.

“Di undang-undang perlindungan konsumen kita diamanatkan untuk melindungi konsumen,” katanya.

“Ini juga berkaitan dengan standar produk makanan, dan di sini ada ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) yang bertujuan juga melindungi konsumen,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemendag Jamin Ketersediaan Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru

Kemudian terkait minyak goreng kemasan, dikatakan dia, untuk memenuhi unsur keamanan. Selain juga memberikan informasi terkait produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Produk apa? Kandungan apa? Ini bisa diketahui oleh konsumen,” ucapnya.

Dengan memperhatikan aspek tersebut, masih ujar Edi, maka pemerintah berencana akan memberlakukan penjualan minyak goreng dalam bentuk kemasan. Dan tidak boleh dalam bentuk curah.

“Jadi keinginan pemerintah itu melindungi konsumen dari produk minyak goreng yang tidak diketahui informasi produknya,” ungkapnya. (nas)

Back to top button