• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: Telegram Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Prajurit Berjalan Transparan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 November 2021 - 23:32
in Headline
tni

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Telegram Panglima TNI No ST/1221/2021 dapat membantu jalannya proses hukum. Karena, sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono melalui gawai, Rabu (24/11/2021).

BacaJuga:

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Menurut dia, aturan baru Panglima TNI memiliki dasar hukum. Sehingga, setiap prajurit TNI yang berhadapan hukum bisa termonitor.

Baca Juga : KontraS Minta Jenderal Andika Cabut Telegram Pemeriksaan Prajurit

“Aturan ini bukan tidak ada dasar hukumnya. Justru aturan ini memastikan semua prajurit TNI yang tengah berproses hukum bisa termonitor dan berjalan sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Ia menuturkan, Telegram Panglima tersebut juga bisa memberikan jaminan perlindungan kepada aparat penegak hukum (APH) dari tindak kekerasan dari oknum TNI yang berhadapan dengan hukum.

“Justu dengan diketahui oleh komandannya, seorang prajurit yang berhadapan hukum wajib mengikuti proses hukum bila ada pelanggaran,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Panglima TNI mengeluarkan aturan baru terkait prajurit TNI yang berhadapan dengan hukum. Aparat penegak hukum yang hendak melakukan proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut harus diketahui komandannya. (nas)

Tags: DPR RIPanglima TNISurat TelegramTNI

Berita Terkait.

Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30
kolase bendera
Headline

Pengamat Soroti Eskalasi AS-Iran, IMF Soroti Ruang Fiskal RI

Selasa, 21 April 2026 - 09:18
KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal
Headline

KPK Bidik Praktik Kecurangan di Pasar Modal

Senin, 20 April 2026 - 22:16
amin
Headline

Kerugian Capai Rp9,1 Triliun, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Scamming Digital

Senin, 20 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.