• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KontraS Minta Jenderal Andika Cabut Telegram Pemeriksaan Prajurit

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 November 2021 - 20:29
in Headline
telegram tni

Prajurit TNI AD Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun mengikuti Latihan Pemeliharaan Kemampuan Prajurit di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2019). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan, Surat Telegram TNI mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum merupakan upaya memberikan keistimewaan.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 itu bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

BacaJuga:

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI dinilai masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Surat Telegram Panglima TNI Masih Multitafsir

“Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI,” nilai Wakil Koordinator II KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

KontraS juga menilai bahwa surat telegram TNI tersebut inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer,” tuturnya.

Baca Juga : Soal Papua, Panglima TNI dan Kapolri Bahas Strategi Penanganannya Secara Khusus

Sebab, memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut. Karenanya, KontraS meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut surat telegram tersebut.

“Kami mendesak Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021,” ujar Rivanlee.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap prajuritnya. TNI merujuk pada aturan perundang-undangan terkait dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (dan)

Tags: Jenderal Andika PerkasaKontraSPanglima TNISurat TelegramTNI

Berita Terkait.

amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.