• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KontraS Minta Jenderal Andika Cabut Telegram Pemeriksaan Prajurit

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 24 November 2021 - 20:29
in Headline
telegram tni

Prajurit TNI AD Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun mengikuti Latihan Pemeliharaan Kemampuan Prajurit di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2019). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan, Surat Telegram TNI mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum merupakan upaya memberikan keistimewaan.

Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 itu bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.

BacaJuga:

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Selama ini, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI dinilai masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga : Surat Telegram Panglima TNI Masih Multitafsir

“Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI,” nilai Wakil Koordinator II KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

KontraS juga menilai bahwa surat telegram TNI tersebut inkonstitusional sebab melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer,” tuturnya.

Baca Juga : Soal Papua, Panglima TNI dan Kapolri Bahas Strategi Penanganannya Secara Khusus

Sebab, memiliki berbagai keterbatasan dalam substansi surat telegram tersebut. Karenanya, KontraS meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut surat telegram tersebut.

“Kami mendesak Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021,” ujar Rivanlee.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum terhadap prajuritnya. TNI merujuk pada aturan perundang-undangan terkait dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (dan)

Tags: Jenderal Andika PerkasaKontraSPanglima TNISurat TelegramTNI

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28
Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Ahead of Hajj 2026 Peak, Indonesia Calls for Increased Arafah Tent Capacity

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:01
Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan
Headline

Jelang Puncak Haji 2026, Kapasitas Tenda Arafah Diminta Ditingkatkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1291 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1115 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.