Headline

Akhirnya Pemerintah Suntik Proyek Kereta Cepat Rp4,3 Triliun

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akhirnya bakal menyuntikkan dana sebesar Rp4,3 triliun kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sebagai kebutuhan pemenuhan ekuitas dasar atau base equity.

“Proyek ini yang tadinya bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, namun karena KAI terdampak Covid-19 dan mengalami penurunan penumpang maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Adapun dana itu akan berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) pada 2021 yang senilai Rp20,1 triliun.

Meski demikian, Bendahara Negara menegaskan dana itu belum disuntikkan kepada PT KAI, mengingat masih adanya negosiasi Kementerian BUMN bersama konsorsium KCJB mengenai penyelesaian proyek itu.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dipastikan Pakai APBN dan Bank China

Dalam negosiasi, sedang didiskusikan beberapa hal yang menjadi usulan Kemenkeu, di antaranya penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah yang sebesar 60 persen dalam proyek itu.

“Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu,” ujar Sri Mulyani.

Ia pun menjelaskan modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan sebesar 920 juta dolar AS secara B2B oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek, yakni sekitar tahun 2015.

Kendati demikian saat proyek mulai berjalan, keempat perusahaan pelat merah itu yang tergabung dalam satu konsorsium tak bisa menyetorkan modal awal, sehingga proyek KCJB berjalan terlebih dahulu berdasarkan pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB).

“Namun, pinjaman ini telah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis,” ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (8/11/2021).

Maka dari itu, ia berharap Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan itu, mengingat proyek KCJB telah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020. (mg1)

Back to top button