Headline

Kejagung Kembali Jerat Tersangka Baru Kasus Perum Perindo

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu penambahan tersangka tersebut yakni berinisial IG. Itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

“IG ini adalah pihak swasta, dan pribadi yang ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo,” kata Leonard dalam keterangan virtual, Rabu (27/10/2021) tengah malam.

IG telah dilakukan pemanggilan kedua pada Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri, selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah membawa saksi.

“Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang-malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta,” imbuh Leonard.

Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP, namun tidak diangkat. Tak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik dan penyidik meminta yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka,” tutur Leonard.

Total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.

Penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka pada pekan lalu.

Dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Tersangka IG dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Back to top button