Headline

Resmi, Tarif Tes PCR di Jawa-Bali Kini Rp275 Ribu 

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan batas atas tarif tes tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, bahea hasil pemeriksaan PCR sudah harus keluar dalam waktu durasi 1×24 jam dari waktu pengambilan.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan jadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa Bali dan Rp300 ribu luar Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam keterangan virtual, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : PERSI: Penyesuaian Tarif Tes PCR Sulit untuk Jumlah Sedikit

Evalusi juga mengacu pada perhitungan biaya pengambilan PCR jasa pelayanan, komponen regent dan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Ia mengimbau agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, lab dan fasilitas pemeriksaan lain mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Hasil pemeriksaan PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan,” ujarnya. (dan)

 

Back to top button