Ada Lahan Sawit di Suaka Margasatwa, Nasibnya Seperti Ini

INDOPOSCO.ID – Tim Konservasi Sumber Energi Alam (KSDA) Wilayah II melakukan pemusnahan 2 hektare lahan sawit yang ditemukan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. “Lahan sawit itu ditemukan dari kegiatan patroli yang dilakukan selama dua hari, yakni Kamis (21/10/2021) – Jumat (22/10/2021),” kata Plt Kepala BKSDA Riau, Fifin Arfiana Jogasar di Pekanbaru, Minggu (24/10/2021).
Dia mengatakan, penanaman sawit di kawasan tersebut dilarang, sehungga tim di lapangan langsung melakukan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong pohon sawit dengan menggunakan mesin chainsaw.
Kemudian, setelah proses pemusnahan, tim di lapangan juga langsung melakukan pemasangan spanduk imbauan.
“Isi imbauan pada spanduk itu, dilarang mengolah lahan, memotong pohon, membangun pondok dan berburu di kawasan Suaka margasatwa ini,” kata Fifin dikutip Antara, Minggu (24/10/2021).
Pada spanduk itu juga disebutkan bahwa jika dilakukan penanaman sawit di suaka margasatwa maka pelaku dapat diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 milliar.
“Setelah pemasangan spanduk itu, kami berharap masyarakat tidak melakukan penanaman di kawasan suaka margasatwa lagi,” kata Fifin. (mg1)