Headline

Pajak Karbon Harus Diterapkan Secara Hati-hati

INDOPOSCO.ID – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan bahwa pemerintah mesti menerapkan pajak karbon dengan hati-hati agar tidak menurunkan daya saing industri dalam negeri.

“Pengenaan pajak karbon terdapat dilema karena negara kita masih termasuk berpendapatan menengah apalagi setelah pandemi kita sempat turun level. Memperkenalkan pajak karbon kepada dunia usaha dan masyarakat pun menjadi tantangan,” ungkap Abra dalam diskusi daring “Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon” seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Sebelum terdapat pajak karbon, total factor productivity index Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara Asia lain seperti China dan India. Karena itu, menurutnya, pajak karbon mesti dipungut tanpa mengurangi daya saing industri dalam negeri.

“Kita harus melaksanakan kebijakan pajak karbon ini secara moderat karena ada trade off dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri manufaktur,” ucapnya.

Di sisi itu, ia berharap pungutan pajak karbon yang akan diawali pada 1 April 2022 mendatang tidak sampai berdampak negatif terhadap proses penyembuhan ekonomi nasional dari Covid-19. Ia juga menegaskan bahwa pajak karbon harus diprioritaskan untuk memusatkan masyarakat kepada kegiatan yang lebih ramah lingkungan.

Hanya saja, bagi Abra pemerintah hendaknya juga mulai berspekulasi berapa target pendapatan negara dari pajak karbon karena akan mempengaruhi peta jalannya.

“Kita semua menanti-nanti target penerimaan dari pajak karbon itu karena itu menjadi gambaran ke depan seberapa besar potensi penerimaannya dan seperti apa arah pengembangan pajak karbon ke depan,” ucapnya.

Di sisi itu, penerapan pajak karbon harus berhati- hati karena beberapa negara maju baru menerapkan kebijakan yang ramah lingkungan setelah pembangunan ekonomi atau industri telah mencapai titik optimal, sementara Indonesia ditaksir belum mencapai titik itu.

“Secara historis pertumbuhan industri manufaktur kita dan porsinya terhadap PDB (produk domestik bruto) justru mengalami tren penurunan, artinya kita belum sampai di titik optimum tapi sudah diperkenalkan pajak karbon untuk mengurangi dampak negatif usaha terhadap lingkungan. Karena itu pajak ini harus diterapkan secara hati-hati,” imbuhnya. (mg4)

Back to top button