Headline

Kemenkeu dan PPATK Sinergi Berantas “Pencucian Uang”

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah sekaligus memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui penandatanganan nota kesepahaman.

“Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Sri Mulyani mengatakan sesungguhnya upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembuatan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU yang telah tertera dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016. Ia juga menyebutkan nantinya kerja sama dengan PPATK ini akan mencakup beberapa aspek ialah pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembuatan satuan tugas.

Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup kegiatan sosialisasi pengutusan pegawai ataupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Ia menerangkan seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia melainkan yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kemenkeu ataupun PPATK.

Sri Mulyani mengatakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban.

Ia menambahkan, perjanjian kerja sama ini juga sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering. “Menjadi anggota penuh bukan proses mudah dan singkat karena membutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF,” ungkapnya.

Ia menerangkan FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bermaksud menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional.

Oleh sebab itu, bila bisa menjadi anggota penuh FATF maka Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.

Bagi ia, keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan rasa yakin serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di dalam negeri mengingat Indonesia satu-satunya anggota G20 yang menjadi anggota penuh FATF. “Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” tegasnya. (mg4)

Back to top button