Bupati Musi Banyuasin Tentukan Fee Setiap Proyek Sebesar 10 Persen

INDOPOSCO.ID – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex (DRA) ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-operasi tangkap tangan (OTT), Jumat malam (15/10/2021).
Selain itu ada tiga orang lainnya juga menjadi tersangka dalam OTT yang sama yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun anggaran 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/Bangub) di antaranya pada Dinas PUPR.
“Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” ujar Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, lanjut Alex, DRA juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.
Alex mengungkapkan untuk tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik SUH menjadi pemenang dari empat paket proyek, yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; dan Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar
“Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar,” kata Alex.
Alex menyatakan sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU. (dam)