Headline

Syarat Mengusung Capres 2024 Berdasarkan Hasil Pemilu 2019

INDOPOSCO.ID – Syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) Legislatif 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak pada 2024 sehingga hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen bangku di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.

“Ketentuannya memang sudah seperti itu,” kata Ilham Saputra di Tanjungpinang, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip Antara.

Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.

“Ada beberapa usulan, masih dibahas,” ujarnya.

Terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Ilham menegaskan pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak. Terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah.

“Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah,” jelasnya. (mg2)

Back to top button