• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Tersangka Kasus Lahan Munjul Siap Diadili di PN Jakarta Pusat

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 8 Oktober 2021 - 14:13
in Headline
indoposco

Salah satu tersangka kasus pengadaan lahan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Anja Runtuwene, selaku wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara tersangka Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo (sebagai Korporasi) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dinyatakan lengkap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Jumat (8/10/2021) mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, Kamis (7/10/2021) dari tim penyidik kepada tim Jaksa untuk tersangka Anja Runtunewe dan kawan-kawan serta tersangka PT Adonara Propertindo (sebagai Korporasi) di mana kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap.

BacaJuga:

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

“Penahanan para tersangka, masing-masing dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021 yakni tersangka Anja Runtunewe di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Tommy Adrian di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; dan tersangka Rudi Hartono Iskandar di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Ali.

Tim jaksa, kata Ali, diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” katanya.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur sejak Jumat (5/3/2021).

Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.

Gubernur Anies Baswedan kemudian mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.

Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan untuk memimpin Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi.

Kasus tersebut bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut.

Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut diduga dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene. (dam)

Tags: Anja RuntuweneKasus Korupsi Tanah Munjulkasus lahan munjulKorupsi Tanah MunjulKPK

Berita Terkait.

Bus
Headline

Inalillahi! Bus ALS Tabrak Truk Tangki BBM, 16 Orang Meninggal

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:23
Imunisasi
Headline

Tren Cakupan Imunisasi Nasional Turun, Diperparah Anak Status “Zero Dose”

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:22
rizky
Headline

Faktor Keamanan, Duel Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:47
Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden
Headline

Komisi Reformasi Polri Usulkan Demiliterisasi hingga Perbaikan Rekrutmen ke Presiden

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:30
dudung
Headline

Cegah Korupsi, KSP Ancam Sidak Terkait Jual Beli Titik SPPG

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:02
Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3693 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.