KPK Tekankan Pentingnya Data Awal terkait “Orang Dalam” Azis Syamsuddin

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya data awal dalam aduan ke KPK terkait informasi “orang dalam” mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di KPK.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentu melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada INDOPOSCO, Kamis (7/10/2021).
Ali mengatakan pengaduan ke KPK, bukan sekadar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja apalagi hanya sekadar opini tanpa bukti dukung yang valid.
“Atas fakta persidangan dimaksud, KPK tentu tidak berdiam diri. Kami pastikan tim akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut,” ujar Ali.
Ali mengimbau, jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas (Dewan Pengawas) KPK dan dipastikan akan menindaklanjutinya.
“Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar. Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Sebagai negara hukum, kata Ali, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti.
Untuk diketahui, informasi awal terkait “orang dalam” Azis Syamsuddin terungkap dalam persidangan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa advokat Maskur Husain.
Dalam persidangan untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terungkap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai 8 orang kenalan di KPK yang bisa digerakkannya membantu penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
Dugaan itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Dalam BAP Nomor 19, paragraf 2, Yusmada menerangkan M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin. (dam)