KPK Sebut Pelaporan Saksi di Persidangan Ganggu Independensi

INDOPOSCO.ID – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pelaporan saksi oleh pihak tertentu karena memberikan keterangan di persidangan yang sedang berlangsung dapat mengganggu independensi dan keberanian para saksi.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung, karena hal itu dikhawatirkan bisa mengganggu independensi ataupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar- benarnya,” tutur Ali Fikri kepada Antara di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Hal itu terkait dengan rencana pengusaha Syamsuddin Andi Arsyad atau haji Isam yang membuat laporan ke polisi terhadap seorang saksi yang dihadirkan KPK ke persidangan bernama Yulmanizar dengan aduan tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP.
“Karena setiap keterangan para saksi sangat penting untuk majelis hakim dan jaksa penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud,” ujar Ali.
Menurut Ali, keterangan dari seorang saksi atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri untuk mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan tentu akan dinilai oleh majelis hakim, jaksa penuntut dan pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya
“Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya serta diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum,” ujar ia.
Prinsipnya, Ali menyebutkan untuk bisa menjadi fakta hukum butuh proses sehingga KPK meminta semua pihak untuk sama- sama menghormati proses hukum yang tengah berlangsung tersebut.
Ia mengatakan secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu hanyalah penuntut umum sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP” Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”.
Pada Rabu (6/10), kuasa hukum Haji Isam, Junaidi dalam keterangan tertulis mengatakan keterangan Yulmanizar selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno pada 4 Oktober 2021 merupakan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan.
Junaidi mengatakan kliennya, Haji Isam hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Dalam persidangan 4 Oktober 2021 tersebut Yulmanizar selaku mantan tim pemeriksa PT Jhonlin Baratama membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan yang sempat dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Yulmanizar dihadirkan sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/10) untuk 2 orang terdakwa yakni Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016- 2019 Angin Prayitno Aji serta Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani.
“BAP 41 saudara mengatakan Kalau dalam pertemuan saya dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan pada Rp10 miliar dan atas permintaan itu kita juga tidak melakukan pengecekan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara. Saya tambahkan kalau pertemuan dengan Agus Susetyo ini disampaikan ke kita adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama yaitu Syamsuddin Andi Arsyad atau haji Isam untuk membantu pengurusan dan pengkondisian nilai SKP, apakah benar keterangan ini?” tanya JPU KPK Takdir Suhan.
“Ya itu yang disampaikan Pak Agus,” tutur Yulmanizar dalam sidang pada Senin (4/10). (mg2)