KPK Akan Dalami Informasi terkait “Orang Dalam” Azis Syamsuddin

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya “orang dalam” mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK, yang saat ini lagi ramai.
Informasi awalnya terungkap dalam persidangan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa advokat Maskur Husain.
“KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut dugaan ini dan mengumpulkan keterangan lainnya agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antara keduanya. Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada INDOPOSCO, Rabu (6/10/2021).
Ali menjelaskan, dalam fakta persidangan sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa dan terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengetahui akan hal tersebut
“Informasi yang kami peroleh, sebelumnya Dewas (Dewan Pengawas) juga tidak menerima laporan tersebut dan tidak juga menemukan fakta ini dalam sidang pemeriksaan pelanggaran etik terkait perkara Tanjungbalai,” ujarnya.
Ali meminta bagi pihak-pihak mana pun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid.
“Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya,” tandasnya.
Oleh karenanya, kata Ali, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam persidangan untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terungkap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan orang kenalan di KPK yang bisa digerakkannya membantu penanganan perkara yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
Dugaan itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10/2021).
BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
Dalam BAP Nomor 19, paragraf 2, Yusmada menerangkan M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin. (dam)