Headline

Perdebatan Masa Jabatan Presiden Tidak Bisa Dihalangi

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menjelaskan sikap Presiden Joko Widodo tentang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode sudah disampaikan Kepala Negara dalam berbagai kesempatan, tetapi perdebatan wacana itu tidak bisa dihalangi.

Fadjroel menjelaskan perdebatan tentang wacana itu tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara bebas berbicara sebagaimana dipastikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Sekali lagi kami ingin menyatakan kalau Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan kalau dia tidak setuju (perpanjangan masa jabatan 3 periode). Tetapi kami juga ingin mengatakan kalau perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak tiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis,” tutur Fadjroel kepada Antara di Jakarta, Selasa (28/9).

Fadjroel menegaskan Presiden Joko Widodo sudah 2 kali menyampaikan pernyataan tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden. Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk 2 periode.

“Jadi isu mengenai wacana 3 periode serta perpanjangan masa jabatan Presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, baik dalam pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan 2021, serta terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred,” jelas Fadjroel.

Meskipun begitu Fadjroel menjelaskan kalau perdebatan itu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga negeri untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan kalau demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, serta menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara,” tutur ia.

Fadjroel menyampaikan kalau Presiden juga menyatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945 sehingga ia menekankan Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, 2 kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, serta 2 kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi ataupun mengkhianati reformasi. (mg2)

Back to top button