Headline

Pengamat Hukum Sebut Penetapan Status Tersangka Azis Syamsuddin Lambat

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin oleh KPK terkesan lamban. Ia melihat lembaga antirasuah tersebut terlalu banyak pertimbangan.

“Mungkin berkaitan bukti permulaan yang diperoleh oleh penyidik KPK belum cukup dan kemudian masalah status AS sebagai pejabat publik, (Wakil Ketua Komisi III DPR RI). Sehingga KPK sangat hati-hati untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ismail Rumadan melalui gawai, Sabtu (25/9/2021).

Terkait kecenderungan korupsi yang terus dilakukan oleh pejabat publik, menurut dia, lantaran mereka diserahkan kewenangan dan tugas untuk mengurusi negara dan rakyatnya. Pada posisi tersebut banyak dari pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

Berita Terkait

“Hal ini menyebabkan mereka abai terhadap kepentingan masyarakat dan publik yang harus diurus,” katanya.

“Seharusnya mereka juga paham dan sadar bahwa posisi dan kewenangan yang diberikan adalah amanat dari rakyat, sehingga benar-benar mereka menjaga amanat tersebut,” imbuhnya.

Hukum sebagai panglima, dikatakan dia, dimaksudkan bahwa apapun aktivitas yang dilakukan oleh pejabat harus tunduk dan patuh terhadap hukum. Hukumlah menjadi landasan berpijak setiap kebijakan dan aktivitas yang dilakukan oleh para pejabat.

Dan hukum pulalah, lanjut dia, menjadi terdepan dalam memberantas setiap tindakan penyalagunaan kewenangan oleh para pejabat tersebut.

“Jangan sampai kekuasaan mendominasi fungsi hukum sebagai panglima dalam mengelola jalannya pemerintahan utntuk kesejahteraan rakyat,” terangnya.

“Sudah sepantasnya hukuman berat yang harus dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan korupsi terkait penghianatan terhadap amant rakyat yang disalah gunakan para pejabat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, para penegak hukum saat ini masih terkesan dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik dan ekonomi, sehingga penegakkan hukum tidak maksimal, dan terkesan diskriminatif. (nas)

Back to top button