• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Hakim Nilai Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR RI

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:30
in Headline
Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim menilai mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI,” kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (16/2/2022).

BacaJuga:

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Selain dianggap merusak citra DPR, hal memberatkan lain dalam perbuatan Azis adalah yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga,” tambah hakim Fazhal.

Majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Fazhal Hendri, dan Jaini Bashir menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Perkara tersebut awalnya KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado yang kader Partai Golkar itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing- masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Stepanus Robin mendapat uang muka Rp100 juta sedangkan Maskur Husain mendapat Rp200 juta. Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.

Sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di “money changer” menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di “money changer” menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000. Sebagian uang tersebut diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta juga masih pada September 2020.

Dengan demikian total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

“Padahal sebenarnya Stepanus Robin tidak melakukan apa pun terkait kasus yang diduga melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado sedangkan Maskur Husain hanya melakukan pemantauan melalui internet terkait dengan perkara tersebut,” ungkap hakim Fazhal.

Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (mg2)

Tags: azis syamsuddinDPR RIKasus Azis SyamsuddinKasus Suap di Lampung Tengah

Berita Terkait.

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12
Perry
Headline

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42
perryy
Headline

Istana Bantah Pengunduran Diri Gubernur BI Dipicu Tekanan Pemerintah

Senin, 27 Juli 2026 - 09:55
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Headline

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1382 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.