Nusantara

Revisi Perda PLP2B, Distan: Pangan Banten Harus Berkelanjutan

INDOPOSCO.ID – Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten, sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Hal itu dilakukan sebagai penyesuaian lahan pertanian di wilayah Provinsi Banten. Mengingat, tidak menutup kemungkinan lahan pertanian akan menyusut, seiring dengan perubahan kondisi wilayah.

Kepala Distan Provinsi Banten, Agus Tauchid mengatakan, eksisting luas sawah berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) 204.000 hekatare.

Menurutnya, luas sawah itu dipastikan akan mengalami perubahan seiring masifnya pembangunan insfratuktur.

“Dengan Perda baru angka itu akan berubah, sesuai kajian Unpad (Universitas Padjadjaran). Endingnya pangan Banten harus berkelanjutan,” katanya, Sabtu (25/9/2021).

Ia menerangkan, revisi Perda itu sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi pangan di Banten. Sebab, meskipun pembangunan insfratuktur dibutuhkan, tetapi pangan di Banten harus tetap berkelanjutan.

“Revisi Perda kebutuhan mulai dari insentifnya, kita rancang. Perda baru semakin mempertegas arah kebijakan Pemprov Banten,” terangnya.

Dalam perubahan Perda, nantinya akan diatur kawasan mana saja yang tidak boleh dibangun infrastuktur. Sehingga tidak ada konflik di masyarakat.

“Itu akan dimuat di Pasal, ada (kawasan tidak boleh untuk insfratuktur). Yang pasti negara hadir untuk itu. Ini sudah konsen Pemprov Banten,” tuturnya. (son)

Back to top button