Headline

Terkait Nasib Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kata KPK

INDOPOSCO.ID – Nasib Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dalam kasus yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju serta seorang pengacara Maskur Husain, tampaknya tinggal menunggu waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika ditanya Indoposco.id, Senin (13/9/2021) terkait kemungkinan penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin mengatakan, saat ini dalam proses penanganan perkara oleh KPK, sepanjang dari hasil pengumpulan keterangan ditemukan bukti permulaan, sehingga dapat ditarik kesimpulan adanya peristiwa pidana korupsi, maka dipastikan proses berikutnya akan naik pada tahap penyidikan.

“Pada proses penyidikan inilah siapa pun yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan alat bukti yang kami miliki tentu akan ditetapkan sebagai tersangka mas,” ujarnya.

Ali menjelaskan, Senin (13/9/2021) baru mulai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.

Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil proses penyidikan.

“Mengenai materi perkara tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini , karena berikutnya semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” jelasnya.

Ali menambahkan, semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut. “Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum,” ujarnya.

Nama Azis sempat muncul di surat dakwaan terdakwa Robin yang hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan tersebut, Robin bersama-sama Maskur Husain selaku pengacara yang juga terlibat dalam perkara ini sejak Juli 2020 sampai dengan April 2021 bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan; di rumah makan Mie Balap di Kota Pematangsiantar; di penginapan Tree House Suite, Jakarta Selatan; di sebuah rumah makan di Dago, Kota Bandung; di Puncak Pass, Kabupaten Bogor; dan di Lapas Klas IIA Tangerang, Kota Tangerang.

Mereka telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai nonaktif sejumlah Rp1.695.000.000, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu, Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sejumlah Rp507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000, dan Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) sejumlah Rp5.197.800.000.

Pemberian uang itu dilakukan agar terdakwa Robin dan Maskur Husain membantu mereka yang memberikan uang terkait kasus atau perkara di KPK. (dam)

Back to top button