Headline

Muhammad Kece Terancam 6 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Youtuber Muhammad Kece (MK) telah ditangkap di Bali, polisi kini dalam upaya membawanya ke Bareskrim Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa MK telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang diunggah melalui akun media sosial miliknya.

Bareskrim Polri pun menjerat Muhammad Kece dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat peraturan lainnya yang relevan yakni, Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan Muhammad Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.

“Tentunya bukti unggahan M Kece di Youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tutur Rusdi.

Penangkapan Muhammad Kece itu dilakukan Selasa (24/8/2021) malam pukul 19.30 WITA, bertempat di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (dan)

Back to top button