Headline

Sidang Pembunuhan Laskar FPI Dinilai Tak Akan Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dakwaan perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke persidangan.

Pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan, menandai babak baru pengungkapan pembunuhan enam pengawal mantan imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, persidangan dua tersangka peristiwa kilometer (KM) 50 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak akan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sebab, sebagian orang meragukan apakah benar tersangka dugaan pembunuhan terhadap anggota laskar FPI itu hanya berjumlah dua orang.

“Iya, masyarakat terlanjut beropini bahwa ini pelakunya bukan hanya satu atau dua. Banyak melibatkan banyak orang karena lihat dari sisi aniaya korban,” kata Prof Mudzakir kepada Indoposco melalui telepon, Selasa (24/8/2021).

Terlebih ketika insiden tersebut berlangsung menunjukan banyak petugas kepolisian. Karenanya, kuat dugaan bahwa ada peran personel lain terhadap enam korban anggota FPI.

“Itu sudah tampak jelas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” nilai Mudzakir.

Namun, seandainya hanya dua orang tersangka yang mengkibatkan nyawa korban hilang. Tentu orang lain yang melihat peristiwa tersebut apakah tidak bisa dihukum.

“Dalam hukum pidana itu bisa dihukum, lihat saja tidak mencegah bisa dihukum. Apalagi pimpinannya ada di situ. Maka pimpinan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa persidangan terhadap dua tersangka yang dianggap bakal mendapatkan kepastian hukum. Justru tidak dapat menyelesaikan persoalan utamanya. “Saya kira itu yang diragukan masyarakat akan seperti itu,” tandasnya. (dan)

Back to top button