Pengamat: Wacana Amandemen UUD 1945 sebagai Kemunduran Demokrasi

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Saiful Mujani menyampaikan kritikan dan kekhawatirannya terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia mengatakan amandemen UUD 1945 memang tidak tabu. Tapi tujuan amandemen bukan untuk membuat demokrasi dan sistem politik kita mundur.
Dia mengungkapkan, ada 3 aspirasi untuk amandemen. Aspirasi pertama, memberi wewenang kepada MPR untuk membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang atas dasar itu presiden bekerja.
“Ini aspirasi Orde Lama, dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi presidensial,” tegas Saiful melalui keterangan tertulis yang diterima Indoposco.id, Kamis (19/8/2021).
Aspirasi kedua, lanjut dia, Presiden dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ini adalah aspirasi lama Ketua MPR sekarang.
“Pikirkan secara jernih efek dari kekuasaan MPR memilih presiden itu. Presiden harus bertanggung jawab pada MPR, dan MPR bisa mengevaluasi presiden kapan saja dan bisa menjatuhkannya,” ujar Saiful.
Bila presiden mudah dijatuhkan, lanjut Saiful, pemerintahan bisa tidak stabil. Keinginan menjatuhkan presiden sangat mungkin karena kekuatan koalisi di MPR tidak bersandar pada satu partai dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan suara mayoritas mutlak. Koalisi bisa berubah cepat tergantung kepentingan.
“Sistem yang memberikan wewenang pada MPR untuk memilih presiden disukai oleh petualang elite politik demi kekuasaan itu sendiri. Ini harus dikontrol. Yang bisa kontrol adalah rakyat yang memilih presiden secara langsung,” ujarnya.
Aspirasi ketiga, kata Saiful Mujani, adalah dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menghendaki agar DPD punya wewenang lebih nyata seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Aspirasi ini secara normatif correct sebab DPD punya mandat dari rakyat seperti DPR dan presiden tapi tak punya wewenang berarti. Perkuat DPD,” katanya.
Saiful Mujani menyatakan, politisi akan selalu haus kekuasaan dan akan cari segala cara untuk berkuasa. Itu merupakan hukum alam.
“Karena itu harus dipagari dengan pembagian kekuasaan yang jelas. Bahwa cabang kekuasaan itu, legislatif dan eksekutif, harus sama-sama dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya. (dam)