Headline

Ganjil Genap, STRP Tetap Berlaku di Angkutan Umum

INDOPOSCO.ID – Pembatasan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo mengatakan, sejumlah kebijakan ditempuh dalam penyesuain perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.

“Kami melakukan pelonggaran dengan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Dan kami melakukan pengendalian dari hulu hingga hilir,” ungkap Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Di sektor hulu, menurut dia, sudah lebih dari dua juta pekerja mendapatkan surat registrasi tanda pekerja (STRP). Di mobilitas masyarakat penyekatan diganti dengan penerapan sistem ganjil genap.

“Kami melakukan pembatasan dari sisi kendaraan. Karena kami melihat ada peningkatan volume kendaraan dalam dua pekan terakhir sebesar 40 persen,” katanya.

Ia menyebut, selain ganjil genap ada dua kebijakan yang diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat. Di antaranya patroli 24 jam di 20 kawasan serta situasional rekayasa lalu lintas.

“Pada ganjil genap ada 40 titik dilakukan pengawasan di ruas jalan di Jakarta,” bebernya.

“Kami sebar 632 petugas dari unsur pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TNI dan Polri di 40 titik tersebut,” imbuhnya.

Menurut dia, pihaknya telah mengantisipasi beralihnya pengguna kendaraan pribadi ke moda transportasi umum dengan menamb kuota tempat duduk. Baik itu mass rapid transit (MRT), TransJakarta dan Commuterline.

“Selama PPKM STRP tetap berlaku di moda transportasi di Jakata (MRT, TransJakarta dan Commuterline),” katanya. (nas)

Back to top button