Headline

Ganjil Genap Berpotensi Timbulkan Klaster di Perhentian Angkutan Umum

INDOPOSCO.ID – Penerapan ganjil genap dalam masa perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta, dinilai tidak sejalan upaya pembatasan aktivitas memutus penyebaran dan penularan Covid-19.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyebut, kebijakan ganjil genap menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum.

Warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi ganjil akan bergantian, dengan pengguna kendaraan nomor polisi genap memenuhi terminal atau stasiun kereta api.

“Kebijakan ganjil genap hendaknya tidak diterapkan selama pandemi belum berakhir. Karena potensi menimbulkan klaster baru di terminal, stasiun dan tempat-tempat perhentian angkutan umum,” kata Edison dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

Selain itu, kebijakan ganjil genap dirancang meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Itu pun dilakukan, berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan. Sehingga menimbulkan kemacetan.

“Permasalahan di tengah pandemi adalah pembatasan aktivitas dan interaksi orang, sebagai upaya menekan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19,” ujarnya.

Ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. “Karena mengabaikan waktu tertentunya,” ucap Edison. (dan)

Back to top button