KPK Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Tanah Munjul

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 dipastikan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang ke sejumlah pihak terkait kasus itu.
Hal tersebut dilakukan tim penyidik saat memeriksa Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robi, dan Staf Divisi Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rahmat T.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain, terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu, terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.
Selain itu, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kerugian negara yang ditaksir KPK terkait pengadaan lahan di Munjul mencapai Rp152,5 miliar. Menurut lembaga antirasuah itu menduga uang itu digunakan kepentingan pribadi para tersangka.
Kasus itu bermula saat kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019. (dan)