Headline

Ini Penjelasan Kemnaker Terkait Masuknya 20 TKA Asal China ke Indonesia

INDOPOSCO.ID – Hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa 20 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China merupakan calon TKA uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadly Harahap dalam keterangan, Selasa (6/7/2021).

Kedatangan 20 TKA tersebut, menurut dia, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Setelah ada kedatangan 20 TKA kami langsung melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Saat ini kami terus melakukan pendataan dan pemantuan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” terangnya.

Dia menjelaskan, 20 TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat. Dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.

“Mereka masuk ke Provinsi Sulsel tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti prokes di masa pandemi Covid-19,” ucapnya.

Hingga saat ini, masih ujar Chairul, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan sementara. Kendati, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional lainnya.

“Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan,” terangnya.

“Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait,” imbuhnya. (nas)

Back to top button