Headline

PPKM Darurat, Luhut: Kegiatan Pusat Perbelanjaan Ditutup Sementara

INDOPOSCO.ID – Aktivitas masyarakat kembali diperketat menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa pusat perbelanjaan atau mal akan ditutup sementara selama pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” kata Luhut dalam keterangan virtual, Kamis (1/7/2021).

Melalui kebijakan pengetatan tersebut diharapkan mampu menurunkan kasus Covid-19 harian nasional hingga di bawah 10.000 kasus.

“Kita berharap dalam waktu itu bisa menurunkan mungkin di bawah atau dekat 10.000 kasus (Covid-19),” tutur Luhut.

Aturan PPKM Darurat juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak jajanan.

Tempat usaha itu baik berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan /mall hanya menerima delivery/take away.

“Tidak menerima makan di tempat (dine in),” tegas Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu.

Selain itu, aktivitas di perkantoran juga diperketat dengan ketentuan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial selama PPKM Darurat.

Sementara itu, untuk sektor essential diizinkan menyelenggarakan Work from Office (WFO) tetapi dengan maksimal 50 persen pegawai dengan penerapan protokol kesehatan. (dan)

Back to top button