DPR: Jangan Ada Pasal Karet di RUU PDP

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha mengatakan, Komisi I DPR RI sepakat dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) terkait usulan rancangan undang-undang (RUU) perlindungan data pribadi (PDP).
Sumber usulan RUU PDP tersebut, menurutnya, berasal dari Kemkominfo dan DPR. Tentu saja usulan dari pemerintah lebih cepat dari pada usulan dari DPR RI.
“Saat ini usulan RUU yang tengah dibahas RUU PDP dari pemerintah,” kata Syaifullah Tamliha melalui gawai, Minggu (23/5/2021).
Hingga saat ini pembahasan RUU PDP, dikatakan Tamliha, ada beberapa catatan kepada pemerintah. Agar UU PDP saat diberlakukan, telah siap seluruh perangkat dan infrastrukturnya.
Catatan DPR, lanjut Tamliha, di antaranya menghapuskan pasal karet. Seperti pembocoran data yang disanksi hukuman tiga tahun penjara dan denda. Lalu, ada pula seseorang yang melakukan pelanggaran PDP akan dihukum atau diatur oleh peraturan pemerintah.
“Menunggu peranturan pemerintah itu 2-3 tahun belum selesai. Agar efektif UU PDP itu final di dalam UU,” katanya.
Ia menegaskan, pada kasus kebocoran data seperti saat ini sangat memungkinkan UU PDP masuk di dalamnya. Kemudian pengesahan data yang akan dituntaskan tahun ini, yakni data terpadu kesejahteraan sosial.
“Kalau UU PDP tidak ada itu sangat berbahaya sekali,” ucapnya.
Ia menuturkan, tahun ini UU PDP bisa disahkan menjadi UU. Agar ada kepastian hukum di negeri ini. Tentu percepatan ini sangat bergantung dari Kemkominfo dalam melakukan percepatan, terutama terkait pasal-pasal karet.
“Yang penting itu hak dan kewajiban. Hak dari pemilik data dan kewajiban pengelola data. Itu harus dipenuhi dalam UU PDP,” ujarnya. (nas)