Anggota Dewas KPK Indriyanto Maklumi Laporan Kekecewaan Pegawai

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Profesor Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK sudah mengetahui laporan dirinya ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Dia memaklumi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut,” ucap Indriyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/5/2021). Namun, dia mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi dari laporan tersebut.
Ia menilai pelaporan tersebut hanya persoalan pro kontra soal legitimasi Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Hasil Asesmen TWK. “Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya ‘misleading conclusion’ kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK,” ucap Indriyanto dilansir Antara.
Dalam laporannya, perwakilan 75 pegawai itu mempermasalahkan soal hadirnya Indriyanto saat jumpa pers pengumuman hasil asesmen TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021) bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.
“Ketika Dewas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan,” kata Penyidik Senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai.
Permasalahannya lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan SK tentang Hasil Asesmen TWK. (aro)