Ditahan KPK Setelah Lima Tahun Tersangka, R.J. Lino Merasa Plong

INDOPOSCO.ID – Usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca penetapan tersangka pada Desember 2015, Richard Joost Lino (RJL), mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II merasa plong atau senang.
RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. “Saya senang sekali karena setelah lima tahun menunggu. Saya hanya diperiksa tiga kali dan di mata saya tidak ada artinya sama sekali supaya jelas statusnya,” kata Lino sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Ia pun selanjutnya menyinggung soal kerugian keuangan negara senilai USD 22.828,94 seperti yang disebut KPK dalam konstruksi perkara. Namun, kerugian itu hanya terkait pemeliharaan tiga unit QCC.
“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) hanya kasih kerugian negara USD 22.000 pemeliharaan. Saya mau tanya, apa dirut urusannya ‘maintenance? Perusahaan ‘gede’, urusan pengeluaran bukan urusan dirut,” kata Lino.
Dia pun kemudian berbicara mengenai penunjukan langsung soal pengadaan QCC tersebut yang diduga terjadi korupsi. “Karena waktu saya di penyelidikan, saya kasih tahu mereka, alat yang saya tunjuk itu saya tunjuk langsung, 2 tahun kemudian saya lelang. Yang ikut lelang 10 orang yang masukin penawaran dua. Barangnya sama persis kebetulan pemenangnya sama, harganya itu USD 500 ribu lebih mahal daripada saya nunjuk langsung,” ucap Lino.
“Jadi kalau BPK ‘fair’, harusnya mereka isi itu. tidak ada kerugian negara karena lelang lebih mahal dibanding nunjuk langsung,” tandasnya.
Sebelumnya diinformasikan akibat perbuatan tersangka RJ Lino, KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.
Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.
Adapun pengiriman tiga unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa ‘commision test’ yang lengkap di mana ‘commission test’ tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang.
Harga kontrak seluruhnya USD 15.554.000 terdiri dari USD 5.344.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Panjang, USD 4.920.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Palembang dan USD 5.290.000 untuk pesawat angkut berlokasi di Pelabuhan Pontianak.
KPK telah memperoleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) tersebut hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Atas hal tersebut, RJ Lino pun menyinggung soal ahli yang dihadirkan KPK saat praperadilan yang menghitung kerugian negara. “Waktu praperadilan itu ahli ITB yang hitung kerugian negara. Ahli itu sama bidangnya dengan saya. Ahli gelombang, bukan mengenai ‘craine’. Dia baru pertama kali liat ‘craine’ pas ke Pontianak. Dia tidak punya kualifikasi untuk hitung kerugian negara,” ujar Lino dilansir Antara. (aro)