Kemenkes Tegaskan Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, sertifikat vaksin Covid-19 belum bisa menjadi syarat perjalanan. Aturan syarat perjalanan terkait hasil tes Covid-19 yakni antigen dan swab PCR masih tetap berlaku.
“Kalau untuk perjalanan, pelaku perjalanan baik Internasional maupun Domestik tes covid-19 ini masih akan digunakan,” ujar Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (16/3/2021).
Sebab, lanjut Nadia, orang yang sudah disuntik vaksin Corona masih bisa tertular penyakit tersebut.
“Jadi vaksin tidak serta merta membuat kita menjadi tidak tertular, tapi pada saat kita tertular maka vaksin tadi akan memberikan dukungan dengan membentuk kekebalan tubuh. Sehingga virus yang sudah masuk itu akan dilawan dengan antibodi, sehingga tidak menjadi sakit,” jelasnya.
Kendati demikian, walaupun sudah ada proses vaksinasi, bukan berarti serta merta sertifikat vaksinasi ini akan diberlakukan untuk pelaku perjalanan, mengingat persentase jumlah orang yang di vaksin saat ini masih relatif belum banyak.
“Vaksin ini masih relatif belum banyak ya. Sehingga tidak akan mungkin menimbulkan kekebalan kelompok,” imbuhnya. (yah)