Nasib KLB Demokrat Akan Diputuskan Jika Ada Laporan Hukum

INDOPOSCO.ID – Pemerintah belum menganggap secara hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat karena belum dilaporkan secara hukum.
“Kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah. Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya sehingga pemerintah mendapat laporan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam rekaman video yang diterima INDOPOSCO.ID, Minggu (7/3/2021).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan sengkarut itu dengan menaati Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlogo bintang mercy tersebut.
“Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini tahun 2020. Berdasar itu, maka juga yang menjadi ketum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY,” jelasnya.
Kendati demikian, pemerintah sambung dia, akan menilai secara terbuka kepada publik jika kepengurusan KLB Deli Serdang telah melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak. Nanti, semuanya akan kita nilai,” pungkasnya. (yah)