Pengesahan RUU KUHP Dinilai Mendesak

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman kolonial Belanda. Karena itu, kata Mahfud, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sangat mendesak untuk disahkan.
Dia menegaskan, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya Undang-Undang (UU) hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. Masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah, makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” ujar Mahfud saat berbicara sebagai pembicara kunci pada diskusi publik RUU KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), secara daring, Kamis (4/3/2021).
Diskusi publik RUU KUHP dan UU ITE mengangkat tema “Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP/UU ITE/RUU KUHP dalam Perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum.” Diskusi ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Semarang, Jawa Tengah.
Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam mengubah RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum juga berhasil.
“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama, memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kodifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante,” tegas Mahfud.
Namun demikian, Mahfud, menyatakan tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.
“Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi, Misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” lanjutnya.
Mahfud menambahakan, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.
“Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” pungkas Mahfud. (dam)