Headline

Soal Perpres Miras, Muhammadiyah Minta Pemerintah Jangan Hanya Lihat Aspek Ekonomi

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (Miras) sampai eceran.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi tetapi dampak kesehatan, sosial dan moral bangsa.

“Sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” tutur Abdul Mu’ti, Senin (1/3/2021).

“Selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, Pemerintah juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat,” sambungnya.

Kendati demikian, ia meminta pemerintah harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menolak Perpres Miras tersebut.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button