Headline

WNA Boleh Masuk Indonesia dengan Monitoring Prokes Ketat

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Satgas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Warga negara asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia. Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” tutur Wiku dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Terkait kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas. Sementara terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

“Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ucapnya.

Wiku juga mengimbau agar melanjutkan karantina mandiri selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua, sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.

Disamping itu, Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu.

“Untuk aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya akan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button