• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Divonis 1 Tahun Penjara, Nia dan Ardi Ajukan Banding

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:17
in Gaya Hidup
Nia Ramadhani

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Foto: Antara/Agus/hma/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara satu tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

BacaJuga:

Mitsubishi Fuso Pertahankan Gold Champion WOW Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat

Eksplor Masakan Rabeg, Politeknik Sahid Ajak Gen Z Mengenal Budaya Kasultanan Banten

Morrissey Hotel Jakarta Gelar Turnamen Catur Eksklusif Bersama Chessnuts Community

“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Terdakwa dinilainya memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi.

Baca Juga : Air Mata Nia Ramadhani Berderai karena Vonis 1 Tahun Penjara

Ia berpendapat, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP DKI Jakarta. Dua lembaga itu merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.

Dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Maka, tim kuasa hukum akan menempuh jalur banding.

“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” ucap Wa Ode.

Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” cetus Hakim Ketua Muhammad Damis.(dan)

Tags: Ardi BakrieArtis NarkobaNia Ramadhaniwa ode nur zainab

Berita Terkait.

Mitsubishi Fuso Pertahankan Gold Champion WOW Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Gaya Hidup

Mitsubishi Fuso Pertahankan Gold Champion WOW Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat

Kamis, 23 April 2026 - 12:59
Dukung Edukasi Kebersihan Menstruasi Remaja, Kolaborasi UNICEF dan Mitra Luncurkan Program MKM di Sekolah
Gaya Hidup

Eksplor Masakan Rabeg, Politeknik Sahid Ajak Gen Z Mengenal Budaya Kasultanan Banten

Kamis, 23 April 2026 - 10:31
Morrissey Hotel Jakarta Gelar Turnamen Catur Eksklusif Bersama Chessnuts Community
Gaya Hidup

Morrissey Hotel Jakarta Gelar Turnamen Catur Eksklusif Bersama Chessnuts Community

Kamis, 23 April 2026 - 10:04
Dukung Edukasi Kebersihan Menstruasi Remaja, Kolaborasi UNICEF dan Mitra Luncurkan Program MKM di Sekolah
Gaya Hidup

Dukung Edukasi Kebersihan Menstruasi Remaja, Kolaborasi UNICEF dan Mitra Luncurkan Program MKM di Sekolah

Kamis, 23 April 2026 - 09:45
lee
Gaya Hidup

Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

Kamis, 23 April 2026 - 03:03
jisso
Gaya Hidup

Kontroversi Kredit ‘Boyfriend on Demand’ Seret Nama Jisoo, Produksi Akui Kesalahan Internal

Kamis, 23 April 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.