Divonis 1 Tahun Penjara, Nia dan Ardi Ajukan Banding

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman penjara satu tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurutnya ketiga terdakwa, yakni Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” kata Wa Ode usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa dinilainya memiliki sifat ketergantungan terhadap narkoba yang dikonsumsi, yakni jenis sabu, sehingga wajib untuk direhabilitasi.
Baca Juga : Air Mata Nia Ramadhani Berderai karena Vonis 1 Tahun Penjara
Ia berpendapat, Majelis Hakim mengesampingkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP DKI Jakarta. Dua lembaga itu merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan kepada para terdakwa.
Dokumen yang menjadi salah satu fakta di persidangan itu dinilai kontradiktif dengan putusan atau vonis dari Majelis Hakim. Maka, tim kuasa hukum akan menempuh jalur banding.
“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” ucap Wa Ode.
Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiga terdakwa dijatuhi vonis dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” cetus Hakim Ketua Muhammad Damis.(dan)