INDOPOSCO.ID – Terdakwa penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Nia Ramadhani mengaku konsumsi sabu 5 kali sehinggan menyangkal keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan baru pertama kali memakai sabu.
“Saya sebenarnya pengen menanggapi bukan cuma satu kali, saya merasa tidak pernah mengatakan seperti itu,” tutur Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Mohammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pada persidangan perdana pada Kamis (2/12), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Benni Santoso Pandiangan yang bertugas sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga : Nia Ramadhani Mengaku Siap Kembali ke Masyarakat
Dalam bukti di persidangan, Benni mengatakan bahwa Nia mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram itu.
“Tanggapan atas pernyataan saksi Benni yang bilang memakai satu kali saja?,” tanya Mohammad Damis.
“Seingat saya tidak pernah ngomong seperti itu yang mulia,” ucap Nia menjawab.
Baca Juga : Nia Ramadhani Menangis Cerita Tanggapan Anaknya soal Kasus Sabu-Sabu
Nia menambahkan bahwa dia telah komsumsi sabu sebanyak 5 kali dalam rentang April hingga Juli 2021.
“Lebih dari 3 kali. Saya tidak tahu pasti mungkin 4 atau 5 kali,” tuturnya.
Nia Ramadhani, mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 karena memiliki masalah pribadi.
Dia menjelaskan awalnya komsumsi barang terlarang itu ketika merasa terperosok setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.
Lalu, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada 2006 yang mengatakan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dirasakannya.
“Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy,” ucapnya.
Untuk mendapatkan barang haram itu, Nia meminta sopir pribadinya Zen Vivanto membeli sabu kepada seorang pria berinisial R.
“Saya bilang sama si Ivan(Zen). Saya bilang saya mau cari barang itu di mana ya? Zat metafetamin itu,” ucap Nia.
Kemudian, Zen bersedia dan menerima dan membeli sabu- sabu lengkap dengan alat isap dari R senilai Rp1,7 juta di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Sedangkan, Zen mengatakan telah melakukan hal itu Sejak April 2021, dengan berat yang sama, 3 sampai 4 kali atas suruhan Nia Ramadhani.
Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, juga turut bersama Zen komsumsi sabu-sabu tersebut.
Nia ditangkap oleh Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 jam 15.00 WIB
Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka. (mg4)








