INDOPOSCO.ID – Seorang perempuan berusia 30-an yang mencoret berbagai lokasi di Seoul dengan graffiti bernada jahat dan bermuatan seksual yang menargetkan penyanyi BoA telah didakwa.
Berdasarkan laporan media pada 24 Juli, Divisi Kriminal ke-7 Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan dakwaan tanpa penahanan pada tanggal 20 terhadap seorang perempuan berusia 38 tahun bermarga Jo atas tuduhan penghinaan dan perusakan fasilitas umum, seperti dikutip koreaboo.com.
Jo dituduh menuliskan graffiti yang mencemarkan nama baik BoA dengan muatan seksual menggunakan spidol permanen sebanyak delapan kali di papan halte bus dan layar elektronik di wilayah Gangnam dan Gangdong, Seoul. Jaksa menyimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap BoA di ruang publik sekaligus merusak fasilitas umum.
Dilaporkan bahwa Jo juga memiliki riwayat berulang kali mencemarkan nama baik selebritas lain melalui graffiti dan telah beberapa kali dijatuhi denda atas kasus perusakan properti.
Saat kejadian itu, para penggemar BoA membagikan lokasi dan foto-foto graffiti tersebut di komunitas online, lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta agensi BoA saat itu, SM Entertainment. Beberapa penggemar bahkan mendatangi lokasi untuk menghapus graffiti tersebut secara langsung.
Kantor Kepolisian Gangnam Seoul menerima laporan dari pihak BoA pada Juni tahun lalu, kemudian melakukan penyelidikan sebelum melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan pada Juli.
Dengan mempertimbangkan bahwa graffiti tersebut dibuat di tempat umum yang ramai dan mudah terlihat banyak orang, dilakukan berulang kali dengan niat jahat, serta pihak BoA meminta hukuman yang tegas, jaksa memutuskan untuk mendakwa Jo. (mg166)


















