INDOPOSCO.ID – Seperti dilansir dari Antara, Kementerian Kesehatan mempermudah ketentuan pemberian vaksin penguat atau booster COVID-19 untuk lansia (usia 60 tahun ke atas) demi mempercepat proteksi dari ancaman Omicron. (gim)

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.