Harga Gas Melon Satu Harga, Begini Penjelasan Sekjen Kementerian ESDM

INDOPOSCO.ID – Skema penjualan LPG 3 kg akan dibuat satu harga di seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui indoposco.id di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ia mengatakan, penjualan gas melon harus satu harga untuk semua provinsi. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Tidak ada perbedaan harga di wilayah. Semua satu harga, ini sesuai kata Bapak Menteri,” ungkapnya.
“Harga ini sama seperti Pertalite. Artinya, harga eceran tertinggi (HET)-nya bakal sama di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Ia menegaskan, satu harga LPG penting lantaran di beberapa daerah harga jual LPG ada yang mencapai Rp50.000 per tabung.
“Idealnya harga jual LPG 3 kg itu bisa di bawah Rp20.000 per tabung. Jadi satu harga LPG harus dilakukan,” katanya.
“Kami sedang kaji, supaya LPG bisa satu harga,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
Namun, penetapan harga oleh pemda itu harus berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas. Sehingga besaran HET LPG 3 kg selama ini bisa berbeda-beda di tiap provinsi atau kabupaten/kota.
Sebelumnya, wacana harga LPG 3 kg satu harga pertama kali dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025) kemarin. (nas)