Ekonomi

United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp7,8 Triliun untuk Tahun Buku 2024 dalam RUPST 2025

INDOPOSCO.ID – PT United Tractors Tbk menetapkan dividen tunai Rp7,8 triliun untuk tahun buku 2024. Hal itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).

RUPST itu menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang mencapai Rp19,5 triliun dengan rincian, dibagikan sebagai dividen tunai Rp2.151 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp7,8 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim Rp667 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2,4 triliun yang telah dibayarkan pada 24 Oktober 2024.

“Sehingga sisanya Rp1.484 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp5,4 triliun akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 8 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada 28 Mei 2025. Sisanya Rp11,7 triliun dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan,” demikian tertulis dalam rilis resmi Perseroan.

Kemudian, menyetujui dan menerima baik laporan tahunan tahun buku 2024, termasuk mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tanggal 27 Februari 2025, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Tak hanya itu, RUPST ini juga mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang meliputi Ari Sutrisno sebagai Direktur, Hendra Hutahean sebagai Direktur, Gita Tiffani Boer sebagai Komisaris dan Ignasius Jonan sebagai Komisaris Independen.

Sehingga, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST 2025 hingga RUPST tahun 2026 menjadi sebagai berikut. Untuk Direksi, ditetapkan Frans Kesuma sebagai Presiden Direktur, kemudian Loudy Irwanto Ellias, Iwan Hadiantoro, Idot Supriadi, Widjaja Kartika, Vilihati Surya, Ari Sutrisno dan Hendra Hutahean sebagai Direktur.

Kemudian, Dewan Komisaris meliputi Djony Bunarto Tjondro sebagai Presiden Komisaris, Rudy sebagai Wakil Presiden Komisaris, lalu Djoko Pranoto Santoso, Gita Tiffani Boer, Benjamin Herrenden Birks sebagai Komisaris, serta Paulus Bambang Widjanarko, Bruce Malcolm Cox dan Ignasius Jonan sebagai Komisaris Independen.

Selanjutnya, memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2025-2026.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025.

Setelah melakukan RUPST 2025, dilanjutkan dengan mata acara lainnya yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang mengambil beberapa keputusan, di antaranya menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan KBLI 63122 dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk beberapa hal, salah satunya melakukan perubahan dan/atau penambahan Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam rapat ini apabila dianggap perlu atau dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah terkait. (rmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button