Ekonomi

Jalankan Penambangan Terbuka dan Bawah Tanah, Anak Usaha BRMS Tegaskan ‘Kantongi’ Izin dari Pemerintah

INDOPOSCO.ID – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akhirnya angkat bicara untuk menjawab dan menetralisir sejumlah komentar di beberapa pemberitaan terkait kegiatan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha BRMS di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Melalui keterangan resminya, BRMS menegaskan hingga saat ini anak usahanya, yang dalam hal ini CPM tetap beroperasi dan melakukan aktivitas penambangan di Poboya, Palu berdasarkan perizinan yang berlaku dari pemerintah.

Saat ini, CPM di Palu tengah menjalankan aktivitas penambangan dengan metode penambangan terbuka (open pit) di blok 1, Poboya. Tak hanya itu, CPM juga sedang memulai pembangunan tambang bawah tanah (underground) dengan pembuatan box cut dan portal (pintu masuk ke mulut tambang) yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih di lokasi penambangan bawah tanah.

“Dalam melakukan aktivitas penambangan terbuka dan bawah tanah ini, CPM sudah ‘mengantongi’ persetujuan dari instansi pemerintah terkait,” tulis PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) melalui siaran persnya, Kamis (13/2/2025).

Adapun persetujuan itu seperti perizinan kontrak karya, persetujuan operasi produksi, persetujuan studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan), perizinan penggunaan bahan peledak, serta izin-izin lainnya untuk pengoperasian tambang terbuka dan bawah tanah.

Perlu diketahui bahwa CPM telah melakukan analisis atas dampak lingkungan dalam kegiatan penambangan ya dilakukannya. CPM juga sudah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai kelayakan lingkungan hidup, rencana penambangan dan pengolahan emas di blok 1, Poboya.

Seluruh rangkaian kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi lengkap dan dijalankan oleh para tenaga ahli dengan teknologi terkini. Oleh karenanya, seluruh dampak kegiatan perusahaan dapat diminimalkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan.

Secara prinsip, seluruh kegiatan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilakukan berdasarkan prinsip good mining practice. Kegiatan penambangan dan pengoperasian fasilitas pemrosesan bijih emas oleh CPM masih terus berlangsung dan diharapkan di tahun 2025 ini dapat menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. (srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button