Ekonomi

Merujuk Putusan MK, SP: UM 2025 Selambatnya Ditetapkan 21 November Mendatang

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi undang-undang (UU) Cipta Kerja, di antaranya beberapa pasal terkait upah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (9/11/2024).

Ia menyebut, pasal tersebut di antaranya upah minimum (UM) harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan hingga transportasi.

“Jadi Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya,” katanya.

Lalu, lanjut dia, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan. Karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota,” ungkapnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button