Merujuk Putusan MK, SP: UM 2025 Selambatnya Ditetapkan 21 November Mendatang

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi undang-undang (UU) Cipta Kerja, di antaranya beberapa pasal terkait upah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (9/11/2024).
Ia menyebut, pasal tersebut di antaranya upah minimum (UM) harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan hingga transportasi.
“Jadi Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya,” katanya.
Lalu, lanjut dia, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan. Karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota,” ungkapnya.
Dan, masih ujar Timboel, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB). Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB, karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.
“Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023,” tegasnya.
“Oleh karenanya Kementerian ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksanaan PP 78 tahun 2015 lalu,” tambahnya.
Menurutnya, Dewan Pengupahan daerah juga harus melakukan survey pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut. Yang nanti disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan.
“Mengacu pada PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya,” ujarnya. (nas)