TRIV Raih Izin Penuh PFAK dari Bappebti, Buktikan Keamanan Nasabah Crypto
INDOPOSCO.ID – TRIV mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait.
Chief Executive Officer (CEO) TRIV Gabriel Rey mengucapkan terima kasih kepada seluruh nasabah yang telah mendukung dan setia mempercayai TRIV sejak berdiri tahun 2015 lalu.
“Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi ke depannya,” ujarnya.
Menurut Gabriel, keberhasilan ini tidak lepas dari peran penting Bappebti serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri crypto di Indonesia.
Pencapaian ini merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari Bappebti dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia,” tuturnya.