OJK Minta Perbankan Pastikan Layanan ATM Tetap Berjalan Selama Cuti Bersama

Dok. Nasabah melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan sebesar Rp7.974 triliun pada November 2022, tumbuh 6,61 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp7.479,5 triliun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh meminta industri jasa keuangan di daerah setempat untuk memastikan layanan perbankan khususnya anjungan tunai mandiri (ATM) tidak terkendala selama masa liburan cuti bersama pekan depan.

“Semua perbankan yang beroperasi di Aceh harus memastikan ketersediaan uang yang cukup di mesin ATM dan tersedia kontak informasi bank yang jelas pada mesin ATM yang dapat dihubungi masyarakat jika ada kendala pada ATM maupun transaksi pada ATM bank,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri di Banda Aceh, seperti dikutip Antara, Kamis (19/1/2023).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan secara umum perbankan telah memiliki kebijakan untuk menjaga ketersediaan uang pada ATM dan beberapa Bank di Aceh juga telah memiliki ATM yang dapat melayani penarikan serta setoran pada ATM yang sama, sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi setor/tarik tunai di ATM.

Menurut dia perhatian perbankan untuk memastikan ketersediaan uang pada ATM juga meningkat di Aceh seiring dengan adanya momen khusus yang berdampak pada peningkatan kebutuhan layanan bank, misalnya liburan dan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

“Kami juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk berlibur dan beraktivitas selama libur bersama Imlek, karena siklus seperti ini hal yang sudah biasa terjadi dan senantiasa diantisipasi oleh perbankan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran non tunai dari perbankan, seperti QRIS, mobile banking, ATM melalui EDC, hingga aplikasi fintech payment.

“Pembayaran non tunai ini lebih aman bagi masyarakat, karena mereka tidak perlu membawa banyak uang tunai yang berpotensi meningkatkan kejahatan pencurian, juga mempermudah transaksi sehingga kebutuhan uang tunai lebih diperuntukkan pada transaksi yang tidak dapat dilakukan melalui transaksi non tunai. (mg2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *