Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

INDOPOSCO.ID – Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud Pegadaian ditandai dengan Deklarasi Anti Fraud pada 13 Maret 2025 lalu, yang ditandatangani Board of Management dan diikuti seluruh karyawan.
Deklarasi tersebut menjadi pijakan utama penguatan pengawasan internal, pemberian sanksi tegas kepada pelaku, serta edukasi berkelanjutan. Pascadeklarasi, perusahaan menyelenggarakan seminar anti fraud di 12 Kantor Wilayah seluruh Indonesia bekerja sama dengan Kejaksaan, serta menggelar pelatihan rutin, kampanye internal, hingga penandatanganan Pakta Integritas bertema “Pegadaian Bersih Dimulai dari Saya” oleh seluruh karyawan.
“Sejak awal kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik fraud. Kami berupaya bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dengan melaporkan dan menindak tegas pelaku kecurangan. Ini menjadi bukti nyata keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik,” kata Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, seperti dikutip Sabtu (18/10/2025).
Pegadaian juga mengajak seluruh insan perusahaan, nasabah, mitra, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas dengan memanfaatkan Whistleblowing System (WBS). WBS merupakan sarana resmi yang disediakan untuk melaporkan dugaan fraud, pelanggaran etika, hukum, kebijakan perusahaan, maupun benturan kepentingan (conflict of interest).
Sistem ini menjamin kerahasiaan, keamanan, serta anonimitas pelapor, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan laporan tanpa rasa takut. Melalui partisipasi bersama, Pegadaian percaya bahwa budaya bersih dan transparan dapat terus terjaga. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi wbs.pegadaian.co.id.
Dengan memperkuat kepatuhan dan transparansi, Pegadaian tidak hanya melindungi keberlangsungan usaha, tetapi juga menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang dipercaya masyarakat. Pegadaian menegaskan bahwa pemberantasan fraud adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memastikan layanan yang bersih dan akuntabel. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), khususnya terkait tata kelola (Good Corporate Governance).
Hal ini sejalan dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terhadap salah satu oknum di Kantor Cabang Bekasi Timur. Kasus ini diawali dari laporan resmi yang diajukan manajemen Pegadaian pada 9 September 2025 kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan. Langkah ini menunjukkan bahwa Pegadaian tidak mentoleransi kecurangan sekecil apapun dan berani mengungkapkannya ke penegak hukum.
“Kami mengajak seluruh insan Pegadaian dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga integritas. Pegadaian akan terus konsisten menjadi mitra keuangan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Damar. (adv)